Syarat Pengambilan STNK & BPKB
Pelayanan STNK & BPKB
Kepuasan konsumen merupakan tujuan utama dalam setiap pelayanan Dealer Wahana Motor Juwana, salah satunya adalah pelayanan dalam hal pendistribusian BPKB, STNK dan Plat Nomor. Untuk mencapai tujuan tersebut, kami selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui proses STNK & BPKB agar jadi lebih cepat dan dapat di distribusikan ke konsumen dengan cara yang jelas, mudah dan tepat.
Syarat Pengambilan STNK & BPKB
Berikut kami sampaikan syarat yang harus di bawa pada saat pengambilan Plat Nomor dan atau STNK dan atau BPKB pembelian tunai di Dealer Wahana Motor Juwana. Dibawah ini adalah persyaratan umum yang biasanya harus dibawa, namun jika ada kondisi tertentu yang mempersyaratkan hal-hal lain diluar informasi ini bisa saja terjadi dan akan disampaikan secara langsung oleh Admin STNK BPKB Dealer Wahana Motor Juwana.
Syarat Pengambilan STNK dan atau Plat Nomor:
- KTP asli pengambil
- STCK / Notice / Buku Servis / kwitansi Pembelian (Pilih salah satu)
Syarat Umum Pengambilan BPKB:
- KTP asli
- Fotokopi KTP 1 Lembar
- STNK asli (jika STNK belum diambil, bawa STCK dan atau Notice)
- Kwitansi Pembelian (Jika masih ada)
- Yang mengambil BPKB harus atas nama sendiri
Syarat pengambilan BPKB jika diwakilkan:
- KTP asli atas nama
- KTP asli pengambil
- Fotokopi KTP atas nama dan pengambil masing-masing 1 lembar
- STNK asli (jika STNK belum diambil, bawa STCK dan atau Notice)
- Kwitansi Pembelian (Jika masih ada)
- Surat kuasa bermaterai 6000
Syarat pengambilan BPKB jika pemilik merantau atau meninggal:
- Surat keterangan dari desa
- KTP dan KK asli pengambil
- Fotokopi KTP dan KK pengambil masing-masing 1 lembar
- STNK asli (jika STNK belum diambil, bawa STCK dan atau Notice)
- Kwitansi Pembelian (Jika masih ada)
- Pengambil harus satu KK dengan atas nama
Syarat Pengambilan STNK dan atau Plat Nomor:
- KTP asli pengambil
- STCK / Notice / Buku Servis / kwitansi Pembelian (Pilih salah satu)
Syarat Umum Pengambilan BPKB:
- KTP asli
- Fotokopi KTP 1 Lembar
- STNK asli (jika STNK belum diambil, bawa STCK dan atau Notice)
- Kwitansi Pembelian (Jika masih ada)
- Yang mengambil BPKB harus atas nama sendiri
Syarat pengambilan BPKB jika diwakilkan:
- KTP asli atas nama
- KTP asli pengambil
- Fotokopi KTP atas nama dan pengambil masing-masing 1 lembar
- STNK asli (jika STNK belum diambil, bawa STCK dan atau Notice)
- Kwitansi Pembelian (Jika masih ada)
- Surat kuasa bermaterai 6000
Syarat pengambilan BPKB jika pemilik merantau atau meninggal:
- Surat keterangan dari desa
- KTP dan KK asli pengambil
- Fotokopi KTP dan KK pengambil masing-masing 1 lembar
- STNK asli (jika STNK belum diambil, bawa STCK dan atau Notice)
- Kwitansi Pembelian (Jika masih ada)
- Pengambil harus satu KK dengan atas nama
Lain-lain
Demikian informasi terkait persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan STNK dan atau BPKB di Dealer Wahana Motor Juwana. Jika STNK dan atau BPKB anda sudah jadi mohon segera diambil dan berhati-hatilah terhadap penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Info lebih lanjut silahkan menghubungi kami:
Dealer Honda Wahana Motor Juwana.
JL. WR Supratman No. 42 Juwana.
Tempat beli motor Honda terbesar di kota Pati.
Hotline: 0295-471351
W.A 0857-1219-3323
_________
Dealer resmi Honda terpercaya, pelayanan memuaskan. melayani cash maupun kredit. angsuran paling ringan.
JL. WR Supratman No. 42 Juwana.
Tempat beli motor Honda terbesar di kota Pati.
Hotline: 0295-471351
W.A 0857-1219-3323
_________
Dealer resmi Honda terpercaya, pelayanan memuaskan. melayani cash maupun kredit. angsuran paling ringan.
Apakah ada adm ny klo ambil.bpkb
BalasHapusPengambilan BPKB gratis pak/bu, tidak ada biaya adm
HapusKoq sy dimintain admin 50 rb sama salesnya, zirang honda Tayu
HapusApa benar kalau ambil BPKB kelamaan, kena denda ?
BalasHapusApa ada adm/uang progresif untuk pengambilan STNK di dealer? Saya dimintain uang 147rb di dealer honda areapasar minggu
BalasHapusTapi d dealer tempat saya membeli knp d mintai uang 120 rbu, mereka mengatakan karena pembelian d awal bulan JD TDK biaya pembuatan STNK tdk d tanggung dealer, apa benar gtu pak, mohon jawabannya, terimakasih
BalasHapusUnit apa mas kalau boleh tau
HapusMau nanya dong kak emg klo ambil motor baru terus STNK dan plat nomer sudah jadi ada kena biaya penebusan ya?
BalasHapus